Selasa, 25 November 2025

KETENTUAN SYARAT NIKAH DI KUA DAN DI LUAR KUA SERTA PENGATURAN PEMBAYARAN NIKAH

 

KETENTUAN SYARAT NIKAH DI KUA DAN DI LUAR KUA SERTA PENGATURAN PEMBAYARAN NIKAH

1. Pendahuluan

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Agar pelaksanaan perkawinan berjalan tertib, sah secara agama, dan tercatat oleh negara, diperlukan pemenuhan syarat serta prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Tulisan ini membahas syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), prosedur pelaksanaan nikah di luar KUA, serta ketentuan pembiayaan yang berlaku.

2. Syarat Administrasi Pernikahan

Calon pengantin (catin) wajib memenuhi dokumen berikut sebelum melaksanakan pernikahan:

  1. Daftar nnline melalui https://simkah4.kemenag.go.id/

  2. Fhoto copy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akte Kelahiran masing - masing calon pengantin

  3. Fhoto Copy KTP Orang Tua masing masing  calon pengantin

  4. Surat pengantar nikah dari kelurahan masing masing calon pengantin

  5. Dispensasi dari pengadilan agama bagi catin yang belum mencapai umur 19 tahun

  6. bila catin berstatus janda/dua wajib membawa akta cerai asli/ surat kematian N6 dari kelurahan

  7. Surat Rekomendasi Nikah bagi catin yang melaksanakan nikah di luar wilayah KUA tempat domisili.

  8. Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 sesuai ketentuan masing-masing KUA.

  9. Pemeriksaan kesehatan ( catin laki laki ) & wajib suntik imunisasi ( catin perempuan ) dan hasil di Fc 1 lembar 

  10. Bila catin PNS/TNI/POLRI wajib membawa surat izin menikah dari atasan

     11. Membawa Fc KTP saksi nikah masing masing 1 lembar

     Apabila ada perbedaan data ( Nama, TTL, dll) pada KTP, KK dengan Ijazah atau akta kelahiran wajib diperbaiki terlebih dahulu

Semua dokumen ini diperlukan agar perkawinan dapat dicatat secara resmi oleh negara.

3. Pelaksanaan Nikah di KUA

Pernikahan dapat dilaksanakan di kantor KUA wilayah tempat tinggal calon pengantin. Pelaksanaan nikah di KUA memiliki beberapa kelebihan:

  • Proses lebih mudah dan cepat.

  • Fasilitas sudah disediakan.

  • Pembiayaan gratis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP Kemenag.

Catatan: Nikah gratis hanya berlaku apabila pernikahan dilaksanakan pada jam kerja, yaitu Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WITA (atau sesuai jam setempat).

4. Pelaksanaan Nikah di Luar KUA

Calon pengantin dapat melaksanakan pernikahan di luar KUA, seperti di rumah, gedung, masjid, atau lokasi lainnya. Pelaksanaan nikah di luar KUA tetap sah dan akan dicatat negara, dengan ketentuan:

  • Petugas penghulu akan hadir di lokasi akad.

  • Lokasi harus jelas, aman, dan layak untuk pelaksanaan akad nikah.

  • Pengantin tetap harus memenuhi semua persyaratan administrasi.

Ketentuan Biaya Nikah di Luar KUA

Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif:

  • Rp 600.000,- sebagai PnBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pembayaran dilakukan melalui:

  • Bank/ATM

  • Kantor Pos

  • Aplikasi Simkah Mobile

  • Atau saluran resmi lainnya

Setelah pembayaran, calon pengantin mendapatkan bukti setor PNBP yang harus dibawa saat pelaksanaan nikah.

5. Tugas dan Layanan KUA

KUA Kecamatan memberikan beberapa layanan terkait pernikahan, antara lain:

  • Pemeriksaan berkas calon pengantin

  • Bimbingan perkawinan (Bimwin)

  • Pencatatan pernikahan

  • Penerbitan buku nikah

  • Konsultasi masalah keluarga dan agama

Layanan ini diberikan tanpa pungutan tambahan selain ketentuan resmi biaya PNBP untuk nikah luar KUA.

6. Penutup

Pemenuhan syarat nikah merupakan bagian dari usaha untuk menjaga ketertiban administrasi dan legalitas perkawinan. Masyarakat diharapkan memahami perbedaan ketentuan antara nikah di KUA dan di luar KUA, termasuk pembayaran biaya resmi negara. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pernikahan dapat terlaksana dengan aman, sah, dan tercatat sesuai aturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar