Rabu, 02 Oktober 2024

Peneribitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha kecil

Laporan Kegiatan Peneribitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha kecil di Triwulan IV pada bulan 10, 11 dan 12 Tahun 2024

A. NAMA KEGIATAN " Peneribitan Sertifikat Halal

B. TEMPAT KEGIATAN : Kota Samarinda 

C. TUJUAN KEGIATAN : Menjamin Kepastian Kehalalan Produk bagi Konsumen, Mendorong Kepercayaan Konsumen terhadap Produk Lokal dan Internasional, Memastikan Kepatuhan Produsen terhadap Aturan Halal, Melindungi Hak Konsumen Muslim dalam Memilih Produk Halal, Meningkatkan Daya Saing Produk di Pasar Nasional dan Global, Mendukung Penerapan Standar Halal secara Konsisten, Mendorong Inovasi Produk yang Halal dan Aman.                   

D. KESIMPULAN : Penerbitan sertifikat halal memiliki peran penting dalam menjamin kehalalan produk bagi konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memastikan kepatuhan produsen terhadap standar halal. Sertifikasi ini tidak hanya melindungi hak konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan industri dapat berkembang secara berkelanjutan dengan memprioritaskan keamanan dan kehalalan produk, demi tercapainya industri yang lebih inovatif dan terpercaya

E. LAMPIRAN

- File Bulan Oktober 2024 

- File Bulan Desember 2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar